Kamis, 03 Juni 2010

jadwal piala dunia


Grup A:
11 Juni 2010
21:00 Afrika Selatan v Meksiko, Soccer City, Johannesburg
12 Juni 2010
01:30 Uruguay v Prancis, Cape Town Stadium, Cape Town

17 Juni 2010
01:30 Afrika Selatan v Uruguay, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
17 Juni 2010
18:30 Prancis v Meksiko, Peter Mokaba Stadium, Polokwane

22 Juni 2010
21:00 Meksiko v Uruguay, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
21:00 Prancis v Afrika Selatan, Free State Stadium, Bloemfontein

Grup B:
12 Juni 2010
18:30 Argentina v Nigeria, Ellis Park Stadium, Johannesburg
21:00 Korea Selatan v Yunani, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

17 Juni 2010
21:00 Argentina v Korea Selatan, Soccer City, Johannesburg
18 Juni 2010
01:30 Yunani v Nigeria, Free State Stadium, Bloemfontein

23 Juni 2010
01:30 Yunani v Argentina, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
01:30 Nigeria v Korea Selatan, Moses Mabhida Stadium, Durban

Grup C:
13 Juni 2010
01:30 Inggris v Amerika Serikat, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
13 Juni 2010
18:30 Aljazair v Slovenia, Peter Mokaba Stadium, Polokwane

18 Juni 2010
21:00 Inggris v Aljazair, Cape Town Stadium, Cape Town
19 Juni 2010
01:30 Slovenia v Amerika Serikat, Ellis Park Stadium, Johannesburg

23 Juni 2010
21:00 Amerika Serikat v Aljazair, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria
21:00 Slovenia v Inggris, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

Grup D:
13 Juni 2010
21:00 Jerman v Australia, Moses Mabhida Stadium, Durban
14 Juni 2010
01:30 Serbia v Ghana, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

18 Juni 2010
18:30 Jerman v Serbia, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
19 Juni 2010
18:30 Ghana v Australia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg

24 Juni 2010
01:30 Australia v Serbia, Mbombela Stadium, Nelspruit
01:30 Ghana v Jerman, Soccer City, Johannesburg

Grup E:
14 Juni 2010
18:30 Belanda v Denmark, Soccer City, Johannesburg
21:00 Jepang v Kamerun, Free State Stadium, Bloemfontein

19 Juni 2010
21:00 Belanda v Jepang, Moses Mabhida Stadium, Durban
20 Juni 2010
01:30 Kamerun v Denmark, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

25 Juni 2010
01:30 Denmark v Jepang, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg
01:30 Kamerun v Belanda, Cape Town Stadium, Cape Town

Grup F:
15 Juni 2010
01:30 Italia v Paraguay, Cape Town Stadium, Cape Town
15 Juni 2010
18:30 Selandia Baru v Slowakia, Royal Bafokeng Stadium, Rustenburg

20 Juni 2010
18:30 Italia v Selandia Baru, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Slowakia v Paraguay, Free State Stadium, Bloemfontein

24 Juni 2010
21:00 Paraguay v Selandia Baru, Peter Mokaba Stadium, Polokwane
21:00 Slowakia v Italia, Ellis Park Stadium, Johannesburg

Grup G:
15 Juni 2010
21:00 Brasil v Korea Utara, Ellis Park Stadium, Johannesburg
16 Juni 2010
01:30 Pantai Gading v Portugal, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth

21 Juni 2010
01:30 Brasil v Pantai Gading, Soccer City, Johannesburg
21 Juni 2010
18:30 Portugal v Korea Utara, Cape Town Stadium, Cape Town

25 Juni 2010
21:00 Korea Utara v Pantai Gading, Mbombela Stadium, Nelspruit
21:00 Portugal v Brasil, Moses Mabhida Stadium, Durban

Grup H:
16 Juni 2010
18:30 Spanyol v Swiss, Moses Mabhida Stadium, Durban
21:00 Honduras v Cili, Mbombela Stadium, Nelspruit

21 Juni 2010
21:00 Spanyol v Honduras, Nelson Mandela Bay Stadium, Port Elizabeth
22 Juni 2010
01:30 Cili v Swiss, Ellis Park Stadium, Johannesburg

26 Juni 2010
01:30 Swiss v Honduras, Free State Stadium, Bloemfontein
01:30 Cili v Spanyol, Loftus Versfeld Stadium, Pretoria

Jumat, 28 Mei 2010

kumpulan kata bijak . . .

Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.

Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.

Ada 2 titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,” Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamu pula?”. Jawab titis air mata kedua tu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkan seorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”

Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata: aku turut bahagia untukmu.

Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.

Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.

Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.

Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.

Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.

Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat

Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.

Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.

Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.

Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.

Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan ke dunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kuda mengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.

Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.

Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.

Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !

Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.

Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.

Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruh jiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segala luka di hati orang yang mendengarnya.

Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya

Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.

Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.

Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.

Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.

Sabtu, 22 Mei 2010

Kelas B DIploma IV tingkat 2

Cinta bersemi ketika bertemu di STPN

 
Posted by Picasa

Karakter PB (Viper Red)


Viper Red
Usia - 26 tahun, Tinggi - 178cm, Berat - 58kg

Dia mengikuti jejak ayah angkatnya yang berasal dari Perancis untuk menjadi seorang bodyguard. Kemampuan bertarung dan daya tahan tubuhnya telah ditempa dengan baik dari waktu kecil. Dia diadopsi oleh seseorang dari negara lain 25 tahun yang lalu, karena ibunya akan menjalankan suatu misi rahasia. Sekarang dia berusaha untuk mencari dan menemui ibunya kembali. Dia kemudian mendapatkan kabar bahwa ibunya adalah seorang Free Rebels dan telah terbunuh oleh pemerintah pada saat pertempuran demi melindungi imigran dari Amerika Latin. Mendengar itu dia kemudian memutuskan untuk bergabung dengan Free Rebels untuk membantu para imigran yang tertindas dan membalaskan dendam ibunya.

Tidak seperti wanita yang lainnya. Dia mempunya kecepatan yang tinggi dan kekuatan yang besar. Dia juga ahli dalam menyusun taktik dan selalu bergerak licin seperti ular pada saat di medan pertempuran. Dia tidak menyukai sinar matahari dan selalu menggunakan kacamata hitam.

Karakter PB (Tarantula)


Tarantula
Usia - 24 tahun, Tinggi - 179cm, Berat - 56kg

Dia terlahir di keluarga imigran. Kehilangan kedua orang tuanya pada waktu kecil karena kecelakaan, kemudian diadopsi oleh keluarga lain.

Hari demi hari dilalui di keluarga barunya. Akan tetapi sifat rasis dari ayah angkatnya semakin lama semakin besar dan memperlakukan dirinya secara kasar. Suatu hari dia menemukan revolver di lemari, kemudian dia mengambil revolver itu dan menembakkanya ke dada ayah angkatnya. Akibat insiden ini dia dimasukkan ke dalam penjara. Dalam penjara dia sering dipanggil dengan sebutan �Tarantula�.

Setelah beberap tahun dia bebas dari penjara.Kemudian dia mendengar kabar bahwa para imigran selalu mendapatkan diskriminasi, hal ini membuatnya sangat marah. Kemudian dia memustuskan untuk bergabung dengan Free Rebels.

Karakter PB (Red Bulls)





Red Bulls
Usia - 32 tahun, Tinggi - 182cm, Berat - 85kg


Karena hanya seorang imigran dia tinggal di desa kecil bersama orang tuanya.dan imigran lainnya. Dia juga merupakan pemain bola yang hebat.

Sesaat setelah menerima gelar MVP pada kejuaraan sepakbola, dia mendengar kabar bahwa kedua orangtuanya terbunuh pada saat mempertahankan desa mereka dari pemerintah yang ingin menghancurkan desa tersebut. Dia segera pulang ke desanya, akan tetapi dia hanya menemukan desanya yang telah hancur lebur. Hatinya penuh dengan amarah dan kebencian kepada pemerintah. Kemudian dia bergabung dengan Free Rebels untuk membalaskan kematian orang tuanya.
Memiliki fisik seorang pemain bola dan mempunyai mata yang tajam seperti banteng membuat teman-temannya di Free Rebels memanggilnya �Red Bulls�





D-Fox
Usia - 29 tahun, Tinggi - 180cm, Berat - 78kg

Kedua orang tuanya berasal dari Timur Tengah dan Asia. Meskipun campuran dia memiliki fisik yang baik. Pada usia 20 tahun dia telah menjadi Lieutenant dan telah melakukan banyak misi khusus. Pada usia 25 tahun dia telah menjadi Team leader. Dia terkenal karena tidak pernah meninggalkan jejak di setiap pertempuran.

Di usia 26 tahun dia telah menjadi seorang Army Ranger. Tidak lama setelah itu dia mendapatkan suatu tugas rahasia dari pemerintah. Akan tetapi karena ada kesalahan informasi dari pemerintah, seluruh anggota teamnya terbunuh. Pemerintah melimpahkan semua kesalahan kepada dirinya atas kejadian itu. Tidak terima perlakuan pemerintah, dia kemudian memberontak dan bergabung dengan Free Rebels

Untuk mengenang dan menghormati teman-temannya yang telah terbunuh di medan perang dia kemudian menamai dirinya Desert Fox, yang kemudian disingkat menjadi �D-Fox�. Pada suatu misi dia tidak sempat untuk melarikan diri sebelum bomb yang dipasang meledak, sehingga tanganya terluka. Oleh karena itu dia selalu menggunakan sarung tangan.

Karakter PB (Keen Eyes/Ayse)




Keen Eyes (Ayse)
Usia: 26 tahun, Tinggi: 178cm, Berat: 53kg


Merupakan keturunan campuran antara penduduk asli dan pendatang.

Dia mempunyai kemampuan yang tinggi dan merupakan salah satu pimpinan dari kepolisian. Karena alasan ini CT-FORCE berniat untuk mengajaknya bergabung. Karena merupakan keturunan campuran dan memiliki mata yang tajam maka teman-temannya menjulukinya "Keen Eyes".

Merupakan satu-satunya keturunan campuran di kepolisian.

Karakter PB (Hide)





Hide
Usia: 28 tahun, Tinggi: 177cm, Berat: 55kg

Dia lahir di Inggris, kedua orangtuanya merupakan mantan prajurit di Tokyo. Pada usia 19 tahun dia mendaftarkan diri untuk menjadi infantry pada British Army. Menginjak usia 22 tahun dia menjadi prajurit yang paling terkenal di British Army karena memiliki taktikal support dan kemampuan yang tinggi.

Di usia 26 tahun dia mendapatkan pertempuran yang keras, sehingga menimbulkan luka pada wajahnya. Karena kemampuan dan pengalamannya CT-FORCE tertarik untuk merekrut dirinya

Karena berasal dari negara asing dia diberikan nickname "Hide". Akan tetapi karena sifatnya yang penyendiri dia kurang dapat bergaul dengan sesamanya dalam CT-FORCE Dengan potongan rambut yang pendek dan hitam serta bekas luka pada wajahnya, membuat dia terlihat sangat dingin.




Acid Pool (Paul)
Usia: 25 tahun, Tinggi: 179cm, Berat: 75kg




Lulus sebagai polisi terbaik dari University of Elite Police dan mempunyai pembawaan yang cool. Akan tetapi karena gaya bicaranya yang lucu maka dia diberikan nickname "Acid Pool" oleh teman-temannya

Setelah lulus dia kemudian mendaftar untuk menjadi polisi. Karena mempunyai kemampuan yang tinggi dan selalu memiliki taktik yang baik, dia kemudian ditugaskan untuk bergabung dengan CT-FORCE.

Untuk membuktikan loyalitas dan kepercayaanya kepada pemerintah, dia siap untuk melawan Free Rebels yang semakin merajalela.

Karakter PB (Leopard)


CT FORCE

Leopard
Usia: 35 tahun, Tinggi: 180cm, Berat: 80kg



Pada usia 17 tahun dia melakukan imigrasi ke United States bersama dengan seluruh keluarganya. Karena merupakan keturunan Asia dia selalu diganggu oleh teman sekolahnya. Setelah lulus dari universitas pada 22 tahun dia langsung mendaftar untuk menjadi U.S Army. Pada usia 24 tahun dia sudah menjadi anggota dari Green beret special force.
Dia kemudian mendapatkan pangkat Sergeant pada usia 33 tahun. Setelah itu, dia kembali ke tempat kelahirannya untuk menikmati hidup. Tidak lama kemudian terdengar kabar bahwa pemerintah pusat ingin merekrut semua prajurit yang handal untuk membentuk team melawan para terroris yang semakin merajalela. Team tersebut dinamakan Ct-FORCE. Green beret mendapatkan perintah untuk mencari seseorang yang mempunyai kemampuan yang tinggi untuk bergabung dengan CT-FORCE melawan teroris. Pada saat bergabung dengan CT-FORCE dia mendapatkan panggilan "Leopard".

Jumat, 21 Mei 2010

tips kuliah

HAI...TEMEN2 BOLEH NIH NGASI SEDIKIT SHARING PENGALAMAN TENTANG BAGAIMANA MENYEMANGATI KEGIATAN KITA SAAT KULIAH, BERIKUT BEBERAPA KIAT-KIAT YANG BISA KALIAN JALANI YANG DIRASA SESUAI DENGAN KALIAN :
 PERBANYAK BERTEMAN DENGAN SIAPAPUN DITEMPAT KALIAN KULIAH
 BERSIKAP YANG RELEVAN TERHADAP MASYARAKAT LINGKUNAN KALIAN KULIAH, BAIK DENGAN PARA DEKAN, DOSEN, ADMINISTRATOR, SEKSI KEAMANAN DAN SAHABAT
 SEMANGATI BELAJAR KALIAN DENGAN BERTANYA DENGAN SAHABAT MAUPUN DISKUSI DENGAN DOSEN KALIAN
 BUATLAH ACARA-ACARA YANG MEMPERERAT HUBUNGAN KEKELUARGAAN DILINGKUNGAN KAMPUS KALIAN. EVENT SEPERTI PAGELARAN MUSIK, ACARA KEROHANIAN, ATAU FESTIVAL.
 ADA BAIKNYA MEMBENTUK SUATU BADAN YANG BERUPA FORUM KALIAN UNTUK MENUANGKAN SEGALA HOBBY KALIAN DISITU. BENTUKNYA SEPERTI EKSTRAKURIKULER
 JANGAN LUPA MEMBAGI WAKTU KALIAN DENGAN BAIK, ANTARA BEKERJA, REFRESHING, OLAHRAGA DAN KULIAH AGAR SEMUANYA BERJALAN SESUAI TARGET.
 JANGAN SAMPAI DIKALAHKAN OLEH RASA JENUH DAN PERSAAN YANG MENDORONG KITA UNTUK TIDAK MENCAPAI TARGET DI SETIAP MATAKULIAH
 SEDIKIT DEMI SEDIKIT PERBAIKI PRESTASI KALIAN DALAM AKADEMIS, INI AKAN SANGAT MEMBANTU UNTUK MEMBERIKAN NILAI DAN SKILL KALIAN DENGAN BELAJAR BERSAMA, MEMBAHAS LATIHAN, ATAU MENCOBA SENDIRI
 JAGA SIKAP KALIAN TERHADAP WARGA KAMPUS. PASTIKAN SIKAP KALIAN DISESUAIKAN DENGAN SITUASI DIMANA KALIAN BERADA. SECARA TIDAK LANGSUNG, SIKAP AKAN MEMPENGARUHI NILAI KITA DI MATA PARA PENGAJAR
 JADIKAN KASIH SAYANG DISEKITAR KALIAN SEBAGAI SEMANGAT KALIAN DALAM MENJALANI HARI-HARI KALIAN DIKAMPUS. CURHAT MERUPAKAN SALAH SATU CARA UNTUK MEMPERMUDAH MENCARI SOLUSI SAAT KALIAN MENDAPATKAN RINTANGAN-RINTANGAN. JANGAN LUPA KELUARGA DAN SAHABAT AKAN SENANTIASA MEMBANTU KALIAN UNTUK KELUAR DARI MASALAH. SELALU OPTIMIS DIDALAM SEGALA HAL (BAGI YANG PUNYA SARAN/KIAT LAINNYA, BOLEH IKUT MENAMBAHKAN.....HAPPY DAY SEMUA!!)

Manajemen Pertanahan

TUGAS MANAJEMEN PERTANAHAN


MANAJEMEN PERTANAHAN
DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
KALIMANTAN SELATAN









DISUSUN OLEH :

Nama : HERU SATRIA NUGRAHA
NIM : 08172393
Kelas / Semester : B / Semester IV








BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
PROGRAM DIPLOMA IV PERTANAHAN
YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah di berikan kepada kami, sehingga Tugas Manajemen Pertanahan yang berjudul Manajemen Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dapat terselesaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan dari pembuatan Tugas Manajemen Pertanahan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat akademik pada program Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
• Bapak Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A, selaku Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
• Bapak Bambang Sudrio Suprianto, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Manajemen Pertanahan
• Rekan-rekan yang telah bekerja sama dengan baik.
• Semua pihak yang telah membantu sehingga Tugas Manajemen Pertanahan ini dapat terselesaikan.

Harapan kami semoga Tugas Manajemen Pertanahan ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami pada khususnya. Besar harapan kami agar pembaca dapat memberikan kritik maupun saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan Tugas Manajemen Pertanahan ini.

Yogyakarta, 25 Maret 2010

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia karenanya perlu diatur dan dikelola demi kemakmuran rakyat. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia,yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia. Hubungan Bangsa Indoesia dengan tanah adalah hubungan yang bersifat abadi.
Sebagai ditegaskan dalam pidato Presiden tangganl 9 Agustus 1960 yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perorangan maupun secara gotong royong, untuk itu perlu disusun ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan tanah secara harmonis.untuk itu perlu dibentuk Undang-undang yang merupakan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional,sehingga dibentuk Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Semua kebijakan nasional dibidang Pertanahan adalah merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksanaannya di daerah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional diKabupaten / Kota, antara lain adalah Pelayanan kepada masyarakat dibidang Pertanahan melalui Pendaftaran Hak Atas Tanah dengan memberikan Sertipikat Tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang mempunyai kepastian subyek dan obyek dari tanah itu, serta Kelembagaan Pertanahan disempurnakan agar semakin mewujudkan system pengelolaan Pertanahan yang terpadu,serasi, efektif dan efisien.yang meliputi Catur Tertib Pertanahan yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan pemanfaatan tanah, dan tertib lingkungan hidup, yang mempunyai aspek hukum,ekonomi,sosial dan politik.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh pegawai Kantor BPN Kabupaten Kotabaru antara lain adalah dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu : Faktor External ( hubungan kerja atau ketergantungan kepada pihak lain ) merupakan kendala dalam hal ketepatan waktu , Faktor Internal yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia yang ada pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru dapat mempengaruhi kinerja organisai. Kinerja Kantor Pertanahan akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat khususnya dibidang pelayanan, terutama dalam hal ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, standar produk dan transparansi prosedur pelayanan serta biaya.
Menyikapi sorotan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republk Indonesia membuat Peraturan-Peraturan yang meyangkut hal tersebut diatas.diharapkan dengan adanya peraturan tersebut seluruh pegawai kantor Pertanahan dapat bekerja dengan cepat, tepat dan akurat. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat tersebut dapat tercapai, kenyataan yang ditemui di lapangan khususnya pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, pemberian pelayanan yang sesuai standar yang telah ditetapkan masih saja terdapat hambatan, disamping itu ada pemohon yang mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan tetapi ada juga yang mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan.
Dalam suatu organisasi khususnya pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, unsur sumber daya manusia merupakan hal yang sangat menentukan, memberi corak dan warna dalam perjalanan organisasi dan dapat menentukan baik buruknya kinerja organisasi tersebut.
Dalam rangka pembinaan Sumber Daya Manusia pada suatu organisasi diperlukan peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban dan sanksi hukum, apabila kewajiban tersebut tidak ditaati.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

I. TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Manajemen
Manajemen adalah proses mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan kerja agar secara efisien dan efektif dengan melalui orang lain ( Robbins and Coulter, 1999:8).
Proses menggambarkan fungsi-fungsi yang berjalan terus menerus atau kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan oleh para manajer. Fungsi-fungsi ini lazimnya disebut merancang, mengorganisasi ,memimpin, dan mengendalikan.
Manajemen adalah Ilmu atau seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusiaan sumber-sumber lainnya secara efektif dan sfisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu ( Hasibuan , 2005:1).
Namun tidaklah cukup sekedar menjadi efisiensi manajemenpun menaruh perhatian pada penyelesaian kegiatan agar sasaran-sasaran organisasi tercapai., artinya manajemen menaruh perhatian pada efektivitas. Efektivitas ini seringkali dilukiskan sebagai melakukan hal-hal yang tepat, artinya kegiatan kerja yang akan membantu organisasi tersebut mencapai sasarannya, sementara efisiensi itu lebih memperhatikan “sarana-sarana” melaksanakan segala sesuatunya,sedangkan efektifitas itu berkaitan dengan “hasil akhir” atau pencapaian sasaran-sasaran organisasi.
Selanjutnya ( Stoner, 1982:8) mengatakan bahwa Manajemen adalah Proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

B. Pengertian Organisasi
Organisasi merupakan elemen yang amat diperlukan didalam kehidupan manusia ( apalagi dalam kehidupan modern ).oraganisasi membatu kita melaksanakan hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang tidak dapat kita laksanakan dengan baik sebagai individu, dan disamping itu kita dapat mengatakan lagi bahwa organisasi-organisasi membantu masyarakat, membantu kelangsungan ilmu pengetahuan dan meupakan sumber penting aneka macam karier didalam masyarakat.
Sulistiyani dan Rosidah (2003:29) mengatakan organisasi secara umum dibedakan menjadi tiga , yaitu : Pertama organisasi dipandang sebagai kumpulan orang, kedua organisasi dipandang sebagai proses pembagian kerja, ketiga organisasi dipandang sebagai sistem.
Gaung Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), ternyata belum mencapai realita yang diharapkan. Dimulai dari keluarnya 11 (sebelas) kebijakan nasional di bidang pertanahan dan perombakan struktur organisasi BPN-RI yang belum terinci jelas job descriptionnya. Maka dari itu kita harus memperbaiki kinerja kerja Kantor Pertanahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




















BAB III
GAMBARAN UMUM

I. PROFILE KABUPATEN KOTABARU
Kabupaten Kotabaru adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Kotabaru. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten pertama dalam provinsi Kalimantan dahulu. Dan di masa Hindia Belanda merupakan Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dengan ibukota Kota Baru. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 13.044,5 km² dan berpenduduk sebanyak 241.959 jiwa BPS 2004 dengan nelayan laut sebanyak 15.961 jiwa. Motto: "Sa-ijaan" (bahasa Banjar). Letak Kotabaru pada 01°21'49" sampai dengan 04°10'14" Lintang Selatan dan 114°19'13" sampai dengan 116°33'28" Bujur Timur.
Kabupaten Kotabaru berbatasan dengan :
Utara : Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur
Selatan : Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Barat : Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Laut
Timur : Selat Makassar
Dimulai dari memperbaiki manajemen kantor secara lebih baik dan terstruktur.

II. WILAYAH KERJA KANTOR PERTANAHAN KAB. KOTABARU Keterangan Nama-Nama Kecamatan (sesuai dengan daftar dan nomor peta) :
1. Kecamatan Pamukan Selatan
2. Kecamatan Pamukan Utara
3. Kecamatan Pamukan Barat
4. Kecamatan Sungai Durian
5. Kecamatan Kelumpang Barat
6. Kecamatan Sampanahan
7. Kecamatan Kelumpang Utara
8. Kecamatan Kelumpang Tengah
9. Kecamatan Kelumpang Hulu
10. Kecamatan Hampang
11. Kecamatan Kelumpang Selatan
12. Kecamatan Kelumpang Hili
13. Kecamatan Pulau Laut Utara
14. Kecamatan Pulau Laut Tengah
15. Kecamatan Pulau Laut Timur
16. Kecamatan Pulau Sebuku
17. Kecamatan Pulau Laut Barat
18. Kecamatan Pulau Laut Selatan
19. Kecamatan Pulau Laut Kepulauan
20. Kecamatan Pulau Sembilan
III. VISI, MISI, dan SASARAN STRATEGIS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
• VISI
”Terselenggaranya Pengelolaan Pertanahan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat berkekuatan ekonomi di Kabupaten Kotabaru berdasarkan kebijakan Pertanahan”
• MISI :
1. Melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan secara cepat, teliti dan professional
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan kesejangan sosial serta pemantapan tahanan pangan
3. Meningkatkan tatanan hidup bersama terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
4. Mengurangi berbagai sengketa dan konflik pertanahan dan mencegah timbulnya sengketa konflik pertanahan baru di kemudian hari.
5. Memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan mayarakat.
6. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi masyarakat luas.



• SASARAN STRATEGIS :
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2007-2009 tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan antara lain :
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) (Equity);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability).
IV. TUGAS POKOK dan FUNGSI KANTOR PERTANAHAN
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kanwil BPN, yang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b. Pelayanan, perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan;
c. Pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan dasar, pengukuran, dan pemetaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik, dan survei potensi tanah;
d. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
e. Pengusulan dan pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran hak tanah, pemeliharaan data pertanahan dan administrasi tanah aset pemerintah;
f. Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. Penanganan konflik, sengketa, dan perkara pertanahan;
h. Pengkoordinasian pemangku kepentingan pengguna tanah;
i. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS);
j. Pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah dan swasta;
k. Pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
l. Pengkoordinasian pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
m. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan.







V. STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KAB. KOTABARU

Bagan Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru
o Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan
Dalam menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan data dan informasi.
2. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah.
3. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
4. Pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran.
5. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan prasarana.
6. Penyiapan bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program.
7. Koordinasi pelayanan pertanahan
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Perencanaan dan Keuangan.
Urusan Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, keuangan dan penyiapan bahan evaluasi.
b. Urusan Umum dan Kepegawaian.
Urusan Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, sarana dan prasarana, koordinasi pelayanan pertanahan serta pengelolaan data dan informasi.
o Tugas dan Fungsi Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan :
Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi;
2. Perapatan kerangka dasar orde 4 dan pengukuran batas kawasan/wilayah;
3. Pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang dan perairan;
4. Survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik dan potensi tanah;
5. Pelaksanaan kerjasama teknis surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah;
6. Pemeliharaan peralatan teknis.
Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari:
a. Sub seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah, batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, peta bidang tanah, surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
b. Sub seksi Tematik dan Potensi Tanah.
Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan pejabat penilai tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertiban bekas tanah hak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah.
2. Penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga dan tukar-menukar, saran dan pertimbangan serta melakukan kegiatan perijinan, saran dan pertimbangan usulan penetapan hak pengelolaan tanah.
3. Penyiapan telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak.
4. Pengadministrasian atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah, termasuk tanah badan hukum pemerintah.
5. Pendataan dan penertiban tanah bekas tanah hak.
6. Pelaksanaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan pertanahan.
7. Pelaksanaan penegasan dan pengakuan hak.
8. Pelaksanaan peralihan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari :
a. Sub seksi Penetapan Hak Tanah.
Subseksi Penetapan Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; penetapan dan/rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak tanah perorangan.
b. Sub seksi Pengaturan Tanah Pemerintah.
Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik dan hak pakai, Hak Guna Bangunan dan hak pengelolaan bagi instansi pemerintah, badan hukum pemerintah,
perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanah pemerintah.
c. Sub seksi Pendaftaran Hak.
Subseksi Pendaftaran Hak mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, data yuridis lainnya, data fisik bidang tanah, komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar hak atas tanah, dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
d. Sub seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas hak tanah, pembebanan hak tanggungan dan bimbingan PPAT serta sarana daftar isian di bidang pendaftaran tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah,landreform konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya, penetapan kriteria kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan fungsi kawasan/zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali.
2. Penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan lainnya.
3. Pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan.
4. Pemantuan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning dan redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi landreform.
5. Pengusulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform.
6. Pengambilalihan dan/atau penerimaan penyerahan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform.
7. Penguasaan tanah-tanah obyek landreform.
8. Pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu.
9. Penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
10. Penyiapan usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan penegasan obyek konsolidasi tanah.
11. Penyediaan tanah untuk pembangunan.
12. Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan.
13. Pengumpulan, pengolahan, penyajiaan dan dokumentasi data landreform.
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari:
a. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu.
Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penyusunan neraca penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual dan spasial.

b. Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah.
Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform; penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform; monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerja sama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan dan program pertanahan dan program sektoral, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis.
3. Pengkoordinasian dalam rangka penyiapan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
4. Penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara serta penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
5. Inventarisasi potensi masyarakat marjinal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat, fasilitasi dan peningkatan akses ke sumber produktif.
6. Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
7. Pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis untuk pembangunan.
8. Pengelolaan basis data hak atas tanah, tanah negara, tanah terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
9. Penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar.
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengendalian Pertanahan.
Subseksi Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan basis data, dan melakukan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan saran tindak dan langkah penanganan, serta menyiapkan bahan koordinasi usulan penertiban dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah; pemantauan, evaluasi, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
b. Subseksi Pemberdayaan Masyarakat.
Subseksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan penguasaan, dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga keuangan dan dunia usaha, serta bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.
o Tugas dan Fungsi Seksi, Konflik dan Perkara
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
2. Pengkajian masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
3. Penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya, usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah.
4. Pengkoordinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
5. Pelaporan penanganan dan penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara terdiri dari :
a. Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan menyiapkan pengkajian hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik terhadap sengketa dan konflik pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, fasilitasi, dan koordinasi penanganan sengketa dan konflik.
b. Subseksi Perkara Pertanahan.
Subseksi Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan penanganan dan penyelesaian perkara, koordinasi penanganan perkara, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
VI. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendaftaran Tanah
Mengingat pentingnya kejelasan status tanah, baik secara fisik maupun administratif, Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pendaftaran tanah guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.
Program yang dinamakan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (Pokmasdartibnah) merupakan langkah proaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan pelayanan lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan keterlibatan sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Pokmasdartibnah akan mempercepat proses penyelesaian pendaftaran tanah di desanya masing-masing.
Dalam menjalankan program ini, BPN Kotabaru beberapa waktu lalu telah membentuk dua Pokmasdartibnah di Desa Gunung Ulin yang waktu itu dikukuhkan oleh Camat Pulau Laut Utara. Kelompok ini akan membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan yang dihadapi di desanya sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dan diharapkan kelompok ini dapat menjadi percontohan untuk Pokmasdartibnah di desa lainnya.
Kabupaten Kotabaru, pada tahun 2007 dan berlanjut ditahun 2008, juga telah melaksanakan program Land Management and Policy Developmnet Program (LMPDP) dalam usaha percepatan pendaftaran tanah di 12 desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kabid. Pengendalian dan Pemberdayaan, Drs Andi Hamzah,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Kotabaru adalah kabupaten keempat yang telah membentuk Pokmasdartibnah dan selanjutnya akan disusul oleh daerah lainnya di provinsi Kalsel.
”Tugasnya memang berat, namun ini kesempatan untuk menggali pengetahuan tentang pertanahan” ingat Andi Hamzah kepada Pokmasdartibnah desa Gunung Ulin, BPN akan selalu membimbing, memberikan pengetahuan dan saling koordinasi dengan pihak terkait dalam setiap penyelesaian permasalahan yang muncul, sehingga tercapai tujuan dari terbentuknya kelompok ini, yakni tertib tanah.
Pada pengukuhan ini, Kepala Desa Gunung Ulin, Darmansyah menerima peta dasar Desa Gunung Ulin dari Kantor BPN Kotabaru yang diwakili oleh Suhaimi,S.Sos selaku Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan. Peta dasar yang menggambarkan tanah yang sudah terdaftar dan belum terdaftar di BPN ini merupakan rujukan awal bagi kelompok ini dalam memulai tugasnya.
Dalam sesi penyuluhan dan tanya jawab tentang pertanahan kepada warga desa Gunung Ulin, penyuluhan dan jawaban oleh BPN disampaikan bergantian oleh Andi Hamzah dan Suhaimi,S.Sos. Beragam pertanyaan disampaikan warga, diantaranya tatacara dan biaya permohonan pembuatan sertifikat serta bagaimana kelanjutan pendaftaran tanah melalui LMPDP yang belum selesai. ”Inilah nantinya salah satu tugas Pokmasdartibnah menjelaskan kepada masyarakat” pungkas Suhaimi. (Safrian)

TUGAS LANDREFORM

”TRANSMIGRASI SEBAGAI OBJEKTIF LANDREFORM INDONESIA”


Disusun oleh :

HERU SATRIA NUGRAHA

NIM : 08172393

KELAS : B

NOMOR ABSEN : 19

SEMESTER : IV

PROGRAM DIPLOMA IV PERTANAHAN

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

YOGYAKARTA

2010

BAB I

PENDAHULUAN

I. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 5.299.318 km2 di mana wilayah lautnya lebih luas dari wilayah daratannya, yaitu 1,7 kali luas daratan. Bila wilayah Indonesia ini mencakup Zone Ekonomi Eksklusif, maka luas Indonesia menjadi 7,9 juta km2. Dengan wilayah daratan dan lautan yang cukup luas ini, maka daratan dan lautan tersebut beserta semua yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kekayaan bagi negara. Daratan Indonesia terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil yang dipisahkan oleh perairan atau lautan. Pulau-pulau tersebut berjumlah 13.667 buah dengan 5 buah pulau besar. Walaupun dipisahkan oleh lautan, antar pulau yang satu dengan pulau yang lain tidaklah terpecah-pecah. Namun laut tersebut merupakan penghubung sehingga antara pulau yang satu dengan pulau yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pandangan ini melahirkan suatu konsep yang kita kenaI dengan konsep Wawasan Nusantara.

Dengan penduduk Indonesia yang pada tahun 1990, berdasarkan sensus, berjumlah lebih kurang 179.321.641 jiwa, tidak semuanya menghuni pulau-pulau yang berjumlah 13.667 buah itu. Hanya 992 buah pulau yang dihuni oleh penduduk Indonesia. Pada pulau-pulau yang berpenghuni ini, penduduknya itu tersebar secara tidak merata. Sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa yaitu sekitar 64% dari jum lah seluruh penduduk Indonesia, sedangkan sisanya terdapat di pulau-pulau yang lain. Padahal, pulau Jawa hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh luas wilayah Indonesia. Pulau Bali juga merupakan pulau yang sangat padat penduduknya.

Terkonsentrasinya penduduk Indonesia di Pulau Jawa disebabkan oleh suburnya tanah di pulau Jawa di mana banyak terdapat gunung berapi den materi letusan gunung berapi itu dapat menyuburkan tanah. Di samping itu, secara historis Jawa merupakan pusat pemerintahan dan proses pembangunan berjalan cukup pesat sehingga menimbulkan daya tarik untuk menetap di Pulau Jawa.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya keras untuk mengatasi penyebaran penduduk yang tidak merata ini, baik itu dengan menggiatkan proyek-proyek pembangunan di daerah sehingga penduduk tidak begitu tertarik lagi untuk tinggal di Pulau Jawa, maupun dengan memindahkan sebagian penduduk di Pulau Jawa ke pulau-pulau yang lain yang tidak padat penduduknya seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya.

A. Pengertian Transmigrasi Dan Landreform

Penduduk Indonesia, seperti yang telah diuraikan di atas, tersebar secara tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, di mana sebagian besar penduduknya terkonsentrasi atau tinggal di Pulau Jawa dan Bali. Untuk mengatasi hal ini, mereka salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengadakan program transmigrasi. Adapun yang dimaksud dengan transmigrasi adalah perpindahan penduduk untuk menetap dari suatu daerah ke daerah yang lain dalam wilayah Republik Indonesia. Biasanya perpindahan penduduk tersebut berlangsung dari pulau yang padat penduduknya menuju pulauyang jarang penduduknya. Pulau-pulau yang jarang penduduknya adalah Sumatera, Kalirnantan, Sulawesi, dan Irian Jaya.

Tujuan transmigrasi adalah bersifat untuk mengadakan apa yang kita sebut pemerataan penduduk dan untuk membuka ,dan mengembangkan lahan-lahan pertanian yang baru. Hutan-hutan ditebang den dibuka untuk dijadikan tanah-tanah pertanian yang produktif sehingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup penduduk. Sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1972, yang menjadi tujuan transmigrasi adalah :

a. Peningkatan taraf hidup;

b. Pembangunan daerah;

c. Keseimbangan penyebaran penduduk;

d. Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;

e. Kesatuan den persatuan bangsa;

f. Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga kerja;

g. Memperkuat hankamnas.

Di samping kebijaksanaan dalam transmigrasi, pemerintah juga mempunyai suatu kebijaksanaan yang juga berkaitan dengan peningkatan taraf hidup mayarakat yaitu dengan mengadakan perbaikan hubungan manusia atau penduduk Indonesia dengan tanah. Kebijaksanaan ini biasa disebut dengan istilah “Landreform”. Adapun yang dimaksud dengan landreform adalah suatu usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia dengan tanah atau bumi. Landreform ini sangat diperlukan oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia, untuk maju sebagai perombakan dari hubungan manusia dengan tanah. Tidak semua negara mempergunakan istilah landreform ini. Ada juga negara-negara yang mempergunakan istilah Agrarian reform (dalam arti sempit). Bila kita amati dengan teliti, maka istilah landreform ini merupakan bagian dari agrarian reform di mana agrarian reform ini tidak hanya terdiri dari landreform, tetapi juga terdiri atas water reform dan air reform.

BAB II

LANDREFORM DALAM UUPA

A. Pengertian Landreform

Seperti kita ketahui, landreform merupakan usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia dengan tanah. Indonesia sebagai suatu negara berkembang harus mengadakan landreform ini untuk memajukan negara, sebagai perombakan dari hubungan manusia dengan tanah. Sebagai definisi yang praktis dari istilah landreform adalah penataan kembali hubungan manusia dengan tanah. Atau sesuai dengan GBHN adalah penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan haknya.

Ketentuan mengenai landreform ini banyak diatur dalam UUPA yaitu mulai dari konsideran hingga pasal 19 UUPA sehingga dapat dikatakan bahwa UUPA merupakan induk dari landreform Indonesia. Dalam UUPA sendiri, pengertian landreform ini tidak hanya mencakup hubungan manusia dengan tanah, melainkan juga dengan air dan ruang angkasa. Bila kita mendasarkan diri pada pasal 1 dan 2 UUPA, seharusnya kita bukan saja mempunyai landreform, tetapi juga water reform dan air reform. Ketiga hal ini dapat kita satukan sebagai agrarian reform, sehingga agrarian reform ini merupakan pengertian yang luas dan landreform merupakan pengertian yang sempit. Demikian juga halnya dengan water reform dan air reform.

Bila kita berbicara tentang landreform maka dalam hal ini kita akan membicarakan mengenai tanah. Tanah yang menjadi objek landreform ini adalah tanah-tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara. Oleh karena itu, tanah-tanah yang dikuasai itu akan dibagi-bagikan kepada rakyat. Dan tanah tanah yang dijadikan objek landreform terhadap tanah-tanah pertanian adalah tanah-tanah kelebihan, tanah absentee, tanah bekas swapraja dan tanah-tanah lain yang dikuasai oleh negara secara langsung.

Pelaksanaan landreform memiliki tujuan utama untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian lebih adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah. Melalui landreform juga diharapkan agar dapat meningkatkan gairah kerja para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian hak pemilikan atas tanahnya. Untuk itu akan ditingkatkan usaha pencegahan penguasaan tanah dan pemilikan tanah yang melampaui batas maksimum perta timbulnya tanah-tanah absente baru.

Dalam penjelasan umum PP No. 224 Tahun 1961 disebutkan bahwa landreform bertujuan mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut diharapkan akan dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. Secara terperinci, yang menjadi tujuan landretorm di Indonesia ialah :

  1. Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan;
  2. Untuk melaksanakan prinsip: tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek pemerasan;
  3. Untuk memperkuat den memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, yang berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privaat bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan den turun-temurun, tetapi berfungsi sosial;
  4. Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tidak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum ,dan batas minimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat seorang laki-laki ataupun wanita. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis lemah;
  5. Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata, dibarengi dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan petani.

B. Penetapan Batas Maksimum Pemilikan Tanah

Sesuai dengan tujuan dari landreform, maka salah satu upaya untuk mewujudkan landreform ini adalah dengan melarang pemilikan tanah yang melampaui batas. Larangan ini disebut dengan larangan latifundia. Untuk membatasi pemilikan tanah yang melampaui batas, maka ditetapkanlah batas maksimum pemilikan tanah. Batas maksimum ini disebut dengan ceiling.

UUPA sebagai induk landreform ada mengatur tentang ketentuan larangan latifundia. Dalam pasal 7 UUPA dikatakan : "Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan". Jelaslah dalam pasal 7 ini telah melarang adanya apa yang kita namakan groot grondbizitter atau dalam landreform dinamakan latifundia atau hacienda di filipina. Larangan latifundia ini dimaksudkan untuk mengakhiri den mencegah tertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu saja.”

Pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas merugikan kepentingan umum, karena berhubungan dengan terbatasnya persediaan tanah pertanian, khususnya di daerah-daerah yang padat penduduknya. Hal itu menyebabkan menjadi sempitnya atau hilangnya kemungkinan bagi petani untuk memiliki tanah sendiri. Biasanya orang-orang yang mempunyai tanah banyak, makin lama tanahnya makin bertambah, baik yang dimiliki maupun yang dikuasainya dalam hubungan gadai atau jual tahunan. Tanah-tanah itu berasal dari petani-petani kecil yang hidupnya tambah lama tambah menjadi lebih miskin. Dengan demikian maka pembagian hasil pertanian menjadi sangat tidak merata.

Pengalaman di banyak negara, penguasaan tanah secara luas mengakibatkan terciptanya tuan-tuan tanah dan banyak hal yang negatif yang mungkin terjadi, seperti tidak naiknya produksi, petani penggarap akan selalu menyewa dan uang sewa akan selalu meningkat, sehingga pendapatan mereka akan terus berkurang. Kesejahteraan sosial dari masyarakat akan terus merosot dan rakyat yang memerlukan tanah akan terus bertambah serta kemiskinan sudah tidak terelakkan lagi.

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) penetepan batas maksimum pemilikan tanah/ceiling dilakukan lebih lanjut dalam peraturan perundangan. Ketentuan ceiling ditetapkan oleh PP No.224/1961 den UU No. 56/1960. Oleh UU No. 56/1960 tentang penetapan luas tanah pertanian dinyatakan dalam pasal 1 UU ini bahwa :

  1. Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain atau miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2);
  2. Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah dan juga faktor-faktor lainnya, maka luas maksimum yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

Daerah

Sawah (Ha)

Tanah Kering (Ha)

Tidak Padat

15

20

Padat



  1. Kurang Padat

10

12

  1. Cukup Padat

7,5

9

  1. Sangat Padat

5

6

Dalam pasal 2 UU ini juga ditentukan manakala jumlah keluarganya melebihi 7 orang, maka dapat ditambah jumlah tersebut dengan 10% dengan maksimum 50%.

Penetapan luas maksimum pemilikan tanah ditentukan oIeh beberapa kriteria tertentu. Adapun kriteria penetapan luas maksimum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Daerah padat dan daerah tidak padat;
  2. Tanah sawah (arable land) den tanah kering (Non arableland);
  3. Jumlah keluarga 1 orang dan lebih dari 1 orang;
  4. Bagi anggota ABRI/Pegawai Negeri yang sedang bertugas diluar daerah berhak hanya 2/5 dari yang diillungkinkan untuk penduduk biasa. Kriteria-kriteria untuk penetapan luas maksimwn di etas dapat dikombinasikan antara satu dengan yang lainnya.

Apabila seseorang memiliki tanah yang melampaui batas maksimum, maka tanah kelebihannya akan diambil oleh pemerintah dengan memberi ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah. Tanah kelebihan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para petani, terutama yang tidak mempunyai lahan pertanian ataupun yang mempunyai lahan yang sempit.

Berdasarkan pasal 4 UU No.56/1960, para pemilik lama dilarang menguasai ataupun memindahkan tanah kelebihan kepada pihak lain tanah kelebihan dari maksimum yang diperbolehkan. Hanya negara yang berhak menguasai dan memindahkan tanah ke1ebihan tersebut kepada orang lain. Pemilik asal tidak berhak untuk menentukan kepada siapa tanah itu harus diberikan. Ia hanya dapat memilih dari tanah yang dimilikinya mana yang ingin tetap dikuasainya dan mana yang akan diserahkan kepada negara.

C. Penetapan Batas Minimum Pemilikan Tanah

Untuk memperbaiki hubungan manusia dengan tanah, dibuatlah suatu ketentuan tentang larangan memiliki tanah yang melampaui batas. Di samping adanya larangan memiliki tanah secara luas atau melampaui batas dan ditetapkannya batas maksimum, juga ditetapkan agar setiap orang dapat memiliki tanah yaitu dengan menetapkan batas minimum pemilikan tanah.

Dalam pasal 17 ayat (4) dikatakan bahwa untuk tercapainya batas minimum tersebut akan ditetapkan dengan peraturan perundangan yang dilaksanakan secara berangsur-angsur. Dengan demikian di sini pemerintah bertekad untuk melaksanakan larangan fragmentasi yaitu pemecahall lahan-lahan pertanian sehingga berada di bawah batas minimum dan tidak lagi ekonomis bagi mereka.

Pasal 8 dan 9 UU No. 56/1960 telah memberikan petunjuk bahwa batas luas minimum tanah pertanian adalah 2 ha dan pemindahan hak atas tanaht kecuali pembagian warisan dilarang apalagi pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 ha. Di luar negeri penetapan batas minimum pemilikan tanah adalah lebih dari 2 ha. Dan dalam hal larangan fragmentasi diIakukan secara ketat di mana dalam hal pewarisan tanah pertanian harus ditetapkan atas nama satu orang saja.

Penetapan batas minimum pemilikan tanah merupakan masalah yang penting dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dikarenakan biarpun dalam banyak peraturan diberikannya tanah kepada masyarakat sehingga penetapan batas minimum ini dapat terlaksana namun untuk menghentikan fragmentasi ini yaitu tanah-tanah yang lues dipecah menjadi bagian-bagian yang kecil den luasnya menjadi kurang dari 2 ha tidak dapat dilaksanakan. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan larangan fragmentasi ini terletak pada peraturan perundangannya di mana belum adanya suatu peraturan perundangan yang mengatur tentang larangan fragmentasi secara khusus.

Penetapan batas minimum pemilikan tanah dan larangan fragmentasi dimaksudkan agar pemanfaatan atau penggunaan tanah tidak semakin berkurang bahkan harus dapat ditingkatkan dan tetap dapat menjadi sumber kehidupan yang layak. Tanah-tanah tersebut harus dapat memberikan kesejahteraan bagi diri pemilik dan keluarganya. Dengan meningkatnya kesejahteraan keluarga maka hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Ditetapkannya luas minimum pemilikan tanah tidak berarti bahwa orang-orang yang mempunyai tanah kurang dari 2 ha akan diwajibkan untuk melepaskan tanahnya. Dua hektar itu merupakan target yang harus diusahakan tercapai secara berangsur-angsur.

D. Pengusahaan Tanah Secara Aktif/Larangan Absenteisme

Dalam melakukan reforma hubungan manusia dengan tanah telah diupayakan agar setiap orang mempunyai tanah atau lahan pertanian den melarang adanya pemilikan tanah yang melampaui batas. Namun dalam melakukan reforma tidak cukupnya kedua hal tersebut diupayakan. Karena belum tentu mereka mengusahakan tanah itu, sehingga tanah tersebut menjadi terlantar begitu saja. Untuk itulah ditetapkan bagi pemilik tanah agar mengerjakan atau mengusahakan tanah tersebut secara aktif. Kewajiban untuk mengusahakan atau mengerjakan tanah tersebut secara aktif disebut juga dengan larangan absenteisme.

Larangan absenteisme dalam UUPA diatur dalam pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan/mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan;
  2. Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan;
  3. Pengecualian terhadap asas tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 10 UUPA ini mempunyai satu prinsip yaitu pada asasnya orang atau badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Dengan demikian pasal 10 ini juga telah berkembang menjadi larangan absenteisme.

Ketentuan pasal 10 UUPA ini dipertegas oleh PP No. 24 tahun 1961 yaitu dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat tanah itu terletak, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanahnya itu atau pindah ke kecamatan tempat letak tanahnya itu. Dalam ayat (2) pasal 3 ini dinyatakan bahwa jika tanahnya terletak berbatasan dengan kecamatan lain tempat tinggalnya, maka Panitia Landreform Tingkat II yang akan memberi keputusan. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal ini dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan/berpindah tempat selama 2 tahun berturut-turut harus memindahkan hak atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tersebut.

Larangan absenteisme ini tidak berlaku untuk semua hal atau orang di mana terdapat pengecualian yang diberikan oleh PP No. 41 Tahun 1964. Dalam pasal 3 PP No.41/1964 ini dinyatakan bahwa bagi para pegawai/anggota ABRI, janda dan pensiunan, boleh memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya, yang karena jabatannya berada di luar kecamatan mana tanah itu terdapat. Dan dalam tempo satu tahun setelah berhenti dari jabatannya ia harus mengerjakan sendiri tanahnya. Luas tanah yang diperbolehkan untuk dimiliki adalah 2/5 dari luas maksimum/ceiling yang diperkenankan.

Selain adanya pengecualian bagi pegawai/anggota ABRI, janda dan pensiunan, pengecualian larangan absenteisme juga berlaku terhadap mereka yang bertempat tinggal di daerah atau di lokasi yang berbatasan dengan kecamatan yang lain. Bagi mereka diperbolehkan untuk memiliki tanah di luar kecamatannya tersebut sepanjang sesuai dengan luas maksimum pemilikan tanah yang diperkenankan.

Larangan absenteisme merupakan jawaban untuk mengarah para petani agar mengerjakan sendiri tanahnya dan harus bertempat tinggal di kecamatan di mana tanah pertanianya terdapat sehingga harus secara aktif mengerjakan sendiri tanahnya. Konsekuensi dari larangan absenteisme ini adalah untuk menghindari terdapatnya tanah-tanah yang terlantar.

BAB III

PELAKSANAAN TRANS TRASMIGRASI MERUPAKAN USAHA

PENATAAN KEMBALI PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN TANAH

A. Penyebaran Penduduk den Tenaga Kerja

Transmigrasi merupakan usaha untuk memindahkan penduduk dari daerah yang padat menuju daerah yang jarang penduduknya. Transmigrasi ini dilaksanakan karena penyebaran penduduk yang tidak merata. Sebagian besar penduduk berkonsentrasi di pulau Jawa yang merupakan sebagian kecil wilayah Indonesia. Di samping itu, Bali juga merupakan daerah yang terkena proyek transmigrasi.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1973, daerah yang diprioritaskan menjadi daerah asal transmigrasi adalah :

  1. Daerah tandus dan kering; misalnya daerah Gunung Kidul, Yogyakarta, dan Wonogiri, Jawa Tengah;
  2. Daerah bencana alam atau daerah yang rawan terhadap bencana alam; misalnya banjir, gunung meletus den gempa;
  3. Daerah yang padat penduduknya.

Dengan banyaknya penduduk di Pulau Jawa dan Bali, maka negara Indonesia mempunyai potensi yang besar akan sumber daya manusia sebagai tenaga kerja. Sedangkan lapangan kerja untuk tenaga kerja tersebut, khususnya lahan-lahan pertanian sangat minus bahkan tidak ada sama sekali. Banyak petani yang hanya mengandalkan tenaganya sebagai penggarap sawah dimana penghasilan yang diperolehnya sangat sedikit dan tidak dapat memanuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sedangkan pemilik sawah dengan enak menikmati hasil sawah tersebut. Jika si petani mengerjakan sendiri sawahnya den bukan sebagai penggarap make hasilnya akan dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Ada juga petani yang hanya mempunyai lahan sempit, sehingga produksi dari tanah tersebut tidak ekonomis lagi.

Gambaran di atas berbeda dengan keadaan diluar pulau Jawa dan Bali, seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya. Penduduknya jarang dan wilayahnya cukup luas. Dengan demikian berarti bahwa tenaga kerja yang ada belum mencukupi untuk mengerjakan tanah yang begitu luas sehingga tanah tersebut belum dapat digunakan secara lebih produktif. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengadakan program transmigrasi.

Program transmigrasi merupakan suatu usaha untuk menyerasikan penyebaran potensi alam dan lingkungan hidup, sehingga mutu kehidupan bisa ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia dan sumber daya manusia bisa didayagunakan secara lebih produktif. Untuk itu akan makin diperluas dan di tingkatkan transmigrasi baik transmigrasi umum maupun transmigrasi swakarsa.

Dengan adanya program transmigrasi, maka pemilikan tanah dan penggunaan tanah di daerah asal dan daerah tujuan dapat ditata kembali. Penataan ini berkaitan dengan batas minimum pemilikan tanah, di mana mereka yang memiliki tanah sempit dan yang tidak mempunyai tanah akan ikut bertransmigrasi. Didaerah baru mereka akan mendapat lahan pertanian seluas 2 hektar, yang merupakan batas minium pemilikan tanah. Bagi mereka yang memiliki tanah, maka sesuai dengan larangan absenteisme atau memiliki tanah yang berada di luar kecamatan. Mereka yang akan berangkat menuju lokasi transmigrasi harus mengalihkan tanahnya kepada orang lain. Pengalihan tersebut sebaiknya dilaksanakan terhadap mereka yang telah memiliki tanah namun belum memenuhi batas minimum, sehingga luas tanahnya akan memenuhi ketentuan luas minimum. Dengan demikian di daerah asal tersebut semakin sedikit orang mempunyai tanah di bawah luas minimum, sehingga tanah-tanah atau lahan-lahan tersebut dapat menjadi sumber penghidupan yang layak dan dapat memberikan kesejahteraan bagi dirinya sendiri dan keluarganya serta masyarakat.

B. Pembukaan dan Pengembangan Daerah Produksi Baru

Transmigrasi dimaksudkan untuk meningkatkan penyebaran penduduk dan tenaga kerja. Namun di samping itu, transmigrasi ditujukan pula untuk pembukaan dan pengembangan daerah baru, terutama daerah pertanian dalam rangka pengembangan daerah khususnya di luar jawa dan Bali, yang dapat menjamin peningkatan taraf hidup para transmigran dan masyarakat di sekitarnya. Daerah tujuan transmigrasi ini meliputi beberapa propinsi antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi rrengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Sumatera Barat, DI Aceh, Sumatera Utara,Maluku dan Irian Jaya.

GBHN tahun 1987 menyatakan bahwa mengenai transmigrasi dikatakan bahwa dalam pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah Indonesia disebutkan antara lain "Peningkatan transmigrasi, bukan saja sebagai cara untuk pemecahan kepadatan penduduk di satu daerah, tetapi juga untuk menambah daya manusia di daerah lain yang memerlukan.

Dalam program transmigrasi, kepada para transmigran diberikan tanah pertanian seluas 2 hektar. Tanah-tanah tersebut sebelumnya adalah merupakan hutan dan untuk keperluan transmigrasi hutan-hutan tersebut dibuka untuk dijadikan lahan-lahan pertanian. Pembukaan tanah pertanian baru berarti menciptakan lapangan kerja baru, bagi para petani yang menjadi transmigran.

Dalam kaitannya dengan larangan absenteisme, tanah-tanah pertanian dalam program translnigrasi yang diterima para transmigrasi harus diusahakan sendiri oleh mereka. Pengusahaan secara aktif ini ditunjang dengan begitu banyaknya fasilitas yang diberikan mulai dari pengangkutan, pematangan tanah, perumahan, dan tunjangan hidup satu tahun serta tunjangan lainnya, sehingga mereka dapat berdayaguna secara lebih produktif tanpa memikirkan terlalu banyak tentang resiko yang akan dihadapi di daerah transmigrasi.

Biasanya yang menjadi daerah asal program transmigrasi adalah daerah-daerah yang padat penduduknya dan daerah yang tidak produktif seperti daerah tandus. Dan yang menjadi daerah tujuan transmigrasi adalah daerah yang masih jarang penduduknya dan memiliki tanah yang produktif yang belum didayagunakan. Dengan demikian di daerah baru tersebut akan terjadi pengembangan produksi baik itu bagi para transmigran maupun bagi penduduk setempat. Biasanya petani-petani di Jawa dan Bali memiliki pengetahuan yang cukup lumayan dalam hal bercocok tanam sehingga hal tersebut juga akan mempengaruhi penduduk setempat sehingga mereka juga dapat meningkatkan hasil produksinya.

Di daerah transmigrasi, pemerintah melalui Departemen Transmigrasi melakukan pengawasan dan pembinaan usaha tani transmigran dan penduduk setempat. Untuk menampung hasil-hasil pertanian, juga telah dilakukan pengembangan usaha industri yang mengelola hasil pertanian serta mengembangkan usaha perdagangan di daerah transmigrasi. Dalam hal ini yang sesuai untuk dikembangkan adalah kehidupan koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Karena dengan terbentuknya koperasi pertanian transmigrasi akan meningkatkan daya beli para-petani transmigran sehingga kemungkinan jatuhnya sebagian besar penghasilan petani kepada para non farmer atau golongan bukan petani dapat dicegah.

C. Syarat-syarat sebagai Transmigrasi

Transmigrasi telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, yaitu sejak tahun 1905 di mana pada waktu itu dipakai istilah kolonisasi yang artinya membuat kolonisasi di luar Jawa. Tujuan koloni ini adalah untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja di perkebunan dan pertambangan Belanda di Iuar Jawa. Namun setelah kemerdekaan, istilah ini diganti dengan Transmigrasi dengan tujuan yang berbeda dengan kolonisasi,yang lebih bersifat untuk pemerataan penyebaran penduduk,dan peningkatan kesejahteraan penduduk.

Pada mulanya transmigrasi seluruhnya dibiayai dan diprakasai oleh pemerintah dengan harapan dalam perkembangannya selanjutnya rakyat akan melaksanakan dengan inisiatif dan biaya sendiri. Kenyataannya sekarang menunjukkan adanya Transmigrasi spontan. Namun secara keseluruhan transmigrasi spontan masih merupakan bagian kecil saja.

Untuk mengikuti program transmigrasi, tidak semua penduduk dapat ikut serta untuk melaksanakannya. Hal ini dikarenakan untuk ikut serta untuk bertransmigrasi harus dipenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

- Pesertanya adalah berkewarganegaraan Indonesia;

- Sudah berumah tangga;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Berumur antara 18 sampai 45 tahun;

- Anggota yang ikut bertransmigrasi(keluarganya) umurnya tidak boleh kurang dari 6 tahun dan tidak boleh lebih dari 50 tahun;

- Memiliki kelakuan yang baik;

- Mempunyai kemampuan den keterampilan;

- Tunduk dan patuh pada peraturan-peraturan penyelenggara transmigrasi.

Dari semua persyaratan di atas, dapatlah dikatakan bahwa semua syarat tersebut di atas merupakan pendukung bagi suksesnya program transmigrasi

Sesuai dengan prinsip dalam UUPA yang mengatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, maka pelaksanan transmigrasi yang berpedoman pada landreform juga harus mengikuti prinsip ini. Karena yang menjadi tujuan dari trasmigrasi dan landreform adalah menciptskan kesejahteraan bagi manusia Indonesia atau warga negara Indonesia, bukan warga negara lain.

Pada bab sebelumnya telah disebutkan adanya transmigrasi umum dan transmigrasi spontan. Dalam hal ini berarti ada dikenal bermacam-macam bentuk transmigrasi. Di samping transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa/spontan, ada juga transmigrasi sektoral, transmigrasi lokal, dan transmigrasi bedol desa.

Adapun pengertian transmigrasi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

a) Transmigrasi umum yaitu transmigrasi yang pelaksanaannya dan pernbiayaannya ditanggung pemerintah. Dalam hal ini pemerintah menanggung biaya perjalanan dari daerah asal sampai ke daerah tujuan, biaya hidup dalam penampungan ,dan biaya hidup selama satu tahun di tempat yang baru;

b) Transmigrasi spontan/swakarsa yaitu transmigrasi dengan biaya sendiri, akan tetapi dibantu dan ditampung oleh pemerintah;

c) Transmigrasi sektoral yaitu transmigrasi yang dilakukan karena hal-hal khusus dan dengan maksud tertentu. Misalnya transmigrasi khusus bagi para tuna wisma;

d) Transmigras lokal yaitu transmigras atau perpindahan penduduk dalam satu propinsi. Dalam hal ini pemerintah daerah yang bersangkutan ikut menampung pembiayaan;

e) Transmigrasi bedol desa yaitu perpindahan penduduk yang meliputi seluruh warga desa berikut syaratnya yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Walaupun terdapat bermacam-macam bentuk transmigrasi, namun semuanya memiliki tujuan yang sama seperti yang disebut dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1972, yaitu seperti telah diuraikan dalam bab pendahuluan.

1. Penataan Tanah di Daerah Asal

Di daerah asal, para transmigran itu ada yang memiliki lahan dan ada yang tidak memiliki tanah. Bagi mereka yang memiki tanah, dikaitkan dengan peranan transmigrasi, maka mereka harus melepaskan hak atas tanah yang ada di daerah asal mereka sebelum mereka berangkat menuju lokasi transmigrasi.

Program transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan landreform Indonesia, sehingga apabila tanah di daerah asal mereka tidak dilepaskan haknya maka tanah tersebut akan menjadi tanah absenteisme. Artinya si pemilik tanah berada di luar kecamatan tempat tanah itu berada. Apabila terjadi demikian maka jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Biasanya tanah-tanah di daerah asal yang dimiliki oleh para transmigran adalah tanah-tanah yang sempit yang kurang lebih 2 hektar di mana tanah-tanah tersebut merupakan hasil lahan yang luas, baik itu akibat pewarisan ataupun jual beli dan pelepasan hak tersebut seharusnya dilakukan atau dialihkan kepada petani yang sudah memiliki tanah, namun tidak memenuhi syarat luas minimum pemilikan tanah. Dalam hal ini terasa perlu adanya campur tangan pemerintah dalam pengalihan hak atas tanah itu.Tanah-tanah tersebut kemudian seterusnya dalam pengawasan pemerintah untuk tidak memungkinkan diperjualbelikannya tanah-tanah tersebut di masa yang akan datang. Dengan pelepasan hak atas tanah yang seperti ini diharapkan ketentuan luas minimum pemilikan tanah dapat ditingkatkan dengan makin sedikitnya penduduk atau petani yang memiliki tanah dibawah 2 hektar.

Dengan meningkatnya penduduk atau petani yang memiliki tanah yang telah memenuhi syarat luas minimum pemilikan tanah mengakibatkan tanah yang semula tidak ekonomis, kini lahan tersebut dapat memberikan kesejahteraan bagi diri dan keluarganya serta bagi masyarakat yang mana akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian program transmigrasi sekaligus merupakan usaha penataan penggunaan den pemilikan tanah di daerah asal.

2. Transmigrasi Profesional

Pelaksanaan transmigrasi dibiayai den diprakarsai oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah menanggung semua biaya melalui dari biaya perjalanan dari daerah asal sampai ke daerah tujuan, biaya hidup dalam penampungan, sampai biaya hidup selama satu tahun di tempat yang baru. Pemerintah juga menyediakan rumah,peralatan pertanian, bibit, dan tanah pertanian seluas 2 hektar. Hal ini terjadi pada tahap permulaan pelaksanaan transmigrasi.

Untuk tahap selanjutnya, transmigrasi yang semula dibiayai dan diprakarsai oleh pemerintah dapat menjadi transmigrasi profesional. mereka yang mempunyai kemampuan dan keterampilan mempunyai inisiatif sendiri untuk melakukan transmigrasi dan juga dengan biaya sendiri. Mereka tidak memiliki tanah dan ada juga yang memiliki tanah namun tidak dapat mencapai kehidupan yang diinginkan. Padahal mereka memiliki kemampuan dan keterampilan. Dalam transmigrasi profesional ini sebaiknya pemerintah tetap memberikan lahan pertanian, sehingga pemerintahlah yang menentukan lokasi bagi para transmigransi itu. Bila hal ini tidak ditentukan, maka sudah tentu hutan-hutan yang dibuka itu kemungkinan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga lingkungan tidak terkendali lagi.

Dalam transmigrasi profesional pemerintah tidak mengeluarkan biaya yang banyak seperti transmigrasi biasanya karena pemerintah hanya menyediakan tanah atas lahan pertanian. Sehingga biaya yang seharusnya dipergunaken untuk membiayai transmigrasi dapat dialihkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang lain, yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian para petani dapat meningkatkan taraf hidupnya dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar, sehingga akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Akhirnya kita dapat mencapai tujuan negara Indonesia yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

3. Pemberian Hak milik

Hak atas tanah yang diberikan kepada para transmigran sebenarnya berasal dari hak pengelolaan di mana hak pengelolaan ini juga timbul dari adanya hak penguasaan. Dengan kata lain, hak pengwasan dikonversi menjadi hak pengelolaan oleh Departemen Transmigrasi dan hak pengelolaan ini diberikan hak milik kepada para transmigran.

Pemberian hak milik ini dilakukan dengan penyerahan sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran. Dengan adanya sertifikat tanah hak milik di tangan para transmigran tidak berarti mereka dengan seenaknya dapat melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut yaitu hak milik, kepada orang lain. Karena apabila dikaitkan dengan peranan transmigrasi, maka sasaran transmigrasi itu tidak akan terpenuhi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 1978, maka untuk masa 10 tahun tanah milik tranmigran itu tidak boleh dialihkan kepada orang lain, kecuali setelah mendapat izin dari Bupati KDH tingkat II setempat. Sekrang diperoleh dari Kantor Pertanahan setempat. Apabila ketentuan ini dilanggar maka kepada transmigran diancam dengan pencabutan haknya itu. kembali. Oleh Surat Departemen Dalam Negeri tanggal 31 Januari 1978 No. BTU.1 /585/1-78 dijelaskan bahwa alasan larangan tersebut antara lain karena pelaksanaan transmigrasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia. Di sinilah sebenarnya peranan dari pemegang hak pengelolaan untuk mengawasi dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaksanaan keputuaan tersebut.

Tanah–tanah transmigrasi tersebut diberikan kepada para transmigrasi dengan dana dari pemerintah ataupun suatu pinjaman dari luar negeri atas tanggungan pemerintah. Sehingga jika ada seseorang transmigran yang akan mengundurkan diri maka dia harus menyerahkan kembali hak milik tersebut beserta lahannya kepada pemerintah melalui Depertemen Transmigrasi lahan tersebut diperuntukan bagi transmigran yang baru secara sisipan. Kepada transmigran yang mengundurkan diri itu tidak ada diberikan ganti kerugian karena kesemuanya masih merupakan aset pemerintah.

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Transmigrasi bertujuan untuk memindahkan penduduk dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa. Demikian juga halnya penduduk pulau Bali. Sehingga penyebaran penduduk dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Transmigrasi merupakan sarana untuk melaksanakan landreform di Indonesia. Karena di samping dengan pembagian tanah pemindahan penduduk, transmigrasi juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUPA yaitu larangan latifundia, larangan absenteisme, penetapan batas maksimum pemilikan tanah dan batas minimum pemilikan tanah, larangan fragmentasi.

Namun dalam kenyataannya tidak semua ketentuan UUPA itu dapat terlaksana. Banyak terjadi tanah-tanah transmigrasi itu diperjualbelikan sebelum lewat waktu 10 tahun, terjadinya tanah - tanah absenteisme di mana pemiliknya sekarang tinggal kota-kota besar dan tanah tersebut digarap oleh orang lain. Juga terjadinya penumpukan hasil produksi di tangan para spekulan.

Transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan penyebaran ,penduduk dan tenaga kerja serta pengembangan daerah produk baru, terutama daerah pertanian, dalam rangka pembangunan daerah. Transmigrasi juga sekaligus merupakan usaha penataan kembali penggunaan tanah dan pemilikan tanah di daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi.

B. Saran

Dari uraian dalam kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :

1. Pemerintah melalui Departemen Transmigrasi diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap tanah-tanah para transmigran sehingga sasaran dari transmigrasi dapat tercapai yaitu untuk meningkatkan penyebaran penduduk, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;

2. Perlu dibentuk organisasi petani yang dapat benar- benar berfungsi sehingga dapat meningkatkan daya beli para transmigran untuk menghindari kemungkinan jatuhnya sebagian besar penghasilan petani jatuh kepada para spekulan-spekulan. Dalam hal ini bentuk orgarlisasi yang sesuai untuk dikembangkan adalah koperasi yang berasaskan kekeluargaan