Jumat, 21 Mei 2010

Manajemen Pertanahan

TUGAS MANAJEMEN PERTANAHAN


MANAJEMEN PERTANAHAN
DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
KALIMANTAN SELATAN









DISUSUN OLEH :

Nama : HERU SATRIA NUGRAHA
NIM : 08172393
Kelas / Semester : B / Semester IV








BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
PROGRAM DIPLOMA IV PERTANAHAN
YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah di berikan kepada kami, sehingga Tugas Manajemen Pertanahan yang berjudul Manajemen Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dapat terselesaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan dari pembuatan Tugas Manajemen Pertanahan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat akademik pada program Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
• Bapak Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A, selaku Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
• Bapak Bambang Sudrio Suprianto, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Manajemen Pertanahan
• Rekan-rekan yang telah bekerja sama dengan baik.
• Semua pihak yang telah membantu sehingga Tugas Manajemen Pertanahan ini dapat terselesaikan.

Harapan kami semoga Tugas Manajemen Pertanahan ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami pada khususnya. Besar harapan kami agar pembaca dapat memberikan kritik maupun saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan Tugas Manajemen Pertanahan ini.

Yogyakarta, 25 Maret 2010

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia karenanya perlu diatur dan dikelola demi kemakmuran rakyat. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia,yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia. Hubungan Bangsa Indoesia dengan tanah adalah hubungan yang bersifat abadi.
Sebagai ditegaskan dalam pidato Presiden tangganl 9 Agustus 1960 yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perorangan maupun secara gotong royong, untuk itu perlu disusun ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan tanah secara harmonis.untuk itu perlu dibentuk Undang-undang yang merupakan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional,sehingga dibentuk Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Semua kebijakan nasional dibidang Pertanahan adalah merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksanaannya di daerah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional diKabupaten / Kota, antara lain adalah Pelayanan kepada masyarakat dibidang Pertanahan melalui Pendaftaran Hak Atas Tanah dengan memberikan Sertipikat Tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang mempunyai kepastian subyek dan obyek dari tanah itu, serta Kelembagaan Pertanahan disempurnakan agar semakin mewujudkan system pengelolaan Pertanahan yang terpadu,serasi, efektif dan efisien.yang meliputi Catur Tertib Pertanahan yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan pemanfaatan tanah, dan tertib lingkungan hidup, yang mempunyai aspek hukum,ekonomi,sosial dan politik.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh pegawai Kantor BPN Kabupaten Kotabaru antara lain adalah dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu : Faktor External ( hubungan kerja atau ketergantungan kepada pihak lain ) merupakan kendala dalam hal ketepatan waktu , Faktor Internal yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia yang ada pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru dapat mempengaruhi kinerja organisai. Kinerja Kantor Pertanahan akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat khususnya dibidang pelayanan, terutama dalam hal ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, standar produk dan transparansi prosedur pelayanan serta biaya.
Menyikapi sorotan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republk Indonesia membuat Peraturan-Peraturan yang meyangkut hal tersebut diatas.diharapkan dengan adanya peraturan tersebut seluruh pegawai kantor Pertanahan dapat bekerja dengan cepat, tepat dan akurat. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat tersebut dapat tercapai, kenyataan yang ditemui di lapangan khususnya pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, pemberian pelayanan yang sesuai standar yang telah ditetapkan masih saja terdapat hambatan, disamping itu ada pemohon yang mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan tetapi ada juga yang mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan.
Dalam suatu organisasi khususnya pada Kantor BPN Kabupaten Kotabaru, unsur sumber daya manusia merupakan hal yang sangat menentukan, memberi corak dan warna dalam perjalanan organisasi dan dapat menentukan baik buruknya kinerja organisasi tersebut.
Dalam rangka pembinaan Sumber Daya Manusia pada suatu organisasi diperlukan peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban dan sanksi hukum, apabila kewajiban tersebut tidak ditaati.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

I. TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Manajemen
Manajemen adalah proses mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan kerja agar secara efisien dan efektif dengan melalui orang lain ( Robbins and Coulter, 1999:8).
Proses menggambarkan fungsi-fungsi yang berjalan terus menerus atau kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan oleh para manajer. Fungsi-fungsi ini lazimnya disebut merancang, mengorganisasi ,memimpin, dan mengendalikan.
Manajemen adalah Ilmu atau seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusiaan sumber-sumber lainnya secara efektif dan sfisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu ( Hasibuan , 2005:1).
Namun tidaklah cukup sekedar menjadi efisiensi manajemenpun menaruh perhatian pada penyelesaian kegiatan agar sasaran-sasaran organisasi tercapai., artinya manajemen menaruh perhatian pada efektivitas. Efektivitas ini seringkali dilukiskan sebagai melakukan hal-hal yang tepat, artinya kegiatan kerja yang akan membantu organisasi tersebut mencapai sasarannya, sementara efisiensi itu lebih memperhatikan “sarana-sarana” melaksanakan segala sesuatunya,sedangkan efektifitas itu berkaitan dengan “hasil akhir” atau pencapaian sasaran-sasaran organisasi.
Selanjutnya ( Stoner, 1982:8) mengatakan bahwa Manajemen adalah Proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

B. Pengertian Organisasi
Organisasi merupakan elemen yang amat diperlukan didalam kehidupan manusia ( apalagi dalam kehidupan modern ).oraganisasi membatu kita melaksanakan hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang tidak dapat kita laksanakan dengan baik sebagai individu, dan disamping itu kita dapat mengatakan lagi bahwa organisasi-organisasi membantu masyarakat, membantu kelangsungan ilmu pengetahuan dan meupakan sumber penting aneka macam karier didalam masyarakat.
Sulistiyani dan Rosidah (2003:29) mengatakan organisasi secara umum dibedakan menjadi tiga , yaitu : Pertama organisasi dipandang sebagai kumpulan orang, kedua organisasi dipandang sebagai proses pembagian kerja, ketiga organisasi dipandang sebagai sistem.
Gaung Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), ternyata belum mencapai realita yang diharapkan. Dimulai dari keluarnya 11 (sebelas) kebijakan nasional di bidang pertanahan dan perombakan struktur organisasi BPN-RI yang belum terinci jelas job descriptionnya. Maka dari itu kita harus memperbaiki kinerja kerja Kantor Pertanahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




















BAB III
GAMBARAN UMUM

I. PROFILE KABUPATEN KOTABARU
Kabupaten Kotabaru adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Kotabaru. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten pertama dalam provinsi Kalimantan dahulu. Dan di masa Hindia Belanda merupakan Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dengan ibukota Kota Baru. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 13.044,5 km² dan berpenduduk sebanyak 241.959 jiwa BPS 2004 dengan nelayan laut sebanyak 15.961 jiwa. Motto: "Sa-ijaan" (bahasa Banjar). Letak Kotabaru pada 01°21'49" sampai dengan 04°10'14" Lintang Selatan dan 114°19'13" sampai dengan 116°33'28" Bujur Timur.
Kabupaten Kotabaru berbatasan dengan :
Utara : Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur
Selatan : Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Barat : Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Laut
Timur : Selat Makassar
Dimulai dari memperbaiki manajemen kantor secara lebih baik dan terstruktur.

II. WILAYAH KERJA KANTOR PERTANAHAN KAB. KOTABARU Keterangan Nama-Nama Kecamatan (sesuai dengan daftar dan nomor peta) :
1. Kecamatan Pamukan Selatan
2. Kecamatan Pamukan Utara
3. Kecamatan Pamukan Barat
4. Kecamatan Sungai Durian
5. Kecamatan Kelumpang Barat
6. Kecamatan Sampanahan
7. Kecamatan Kelumpang Utara
8. Kecamatan Kelumpang Tengah
9. Kecamatan Kelumpang Hulu
10. Kecamatan Hampang
11. Kecamatan Kelumpang Selatan
12. Kecamatan Kelumpang Hili
13. Kecamatan Pulau Laut Utara
14. Kecamatan Pulau Laut Tengah
15. Kecamatan Pulau Laut Timur
16. Kecamatan Pulau Sebuku
17. Kecamatan Pulau Laut Barat
18. Kecamatan Pulau Laut Selatan
19. Kecamatan Pulau Laut Kepulauan
20. Kecamatan Pulau Sembilan
III. VISI, MISI, dan SASARAN STRATEGIS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
• VISI
”Terselenggaranya Pengelolaan Pertanahan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat berkekuatan ekonomi di Kabupaten Kotabaru berdasarkan kebijakan Pertanahan”
• MISI :
1. Melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan secara cepat, teliti dan professional
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan kesejangan sosial serta pemantapan tahanan pangan
3. Meningkatkan tatanan hidup bersama terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
4. Mengurangi berbagai sengketa dan konflik pertanahan dan mencegah timbulnya sengketa konflik pertanahan baru di kemudian hari.
5. Memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan mayarakat.
6. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi masyarakat luas.



• SASARAN STRATEGIS :
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi BPN-RI 2007-2009 tersebut, maka sasaran strategis yang diharapkan antara lain :
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan ketahanan pangan (Prosperity);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata dalam peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) (Equity);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air serta melakukan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari (Social Welfare);
- Pertanahan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat (Sustainability).
IV. TUGAS POKOK dan FUNGSI KANTOR PERTANAHAN
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kanwil BPN, yang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b. Pelayanan, perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan;
c. Pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan dasar, pengukuran, dan pemetaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik, dan survei potensi tanah;
d. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
e. Pengusulan dan pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran hak tanah, pemeliharaan data pertanahan dan administrasi tanah aset pemerintah;
f. Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. Penanganan konflik, sengketa, dan perkara pertanahan;
h. Pengkoordinasian pemangku kepentingan pengguna tanah;
i. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS);
j. Pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah dan swasta;
k. Pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
l. Pengkoordinasian pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
m. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan.







V. STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KAB. KOTABARU

Bagan Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru
o Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan
Dalam menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
1. Pengelolaan data dan informasi.
2. Penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah.
3. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
4. Pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran.
5. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan prasarana.
6. Penyiapan bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program.
7. Koordinasi pelayanan pertanahan
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Perencanaan dan Keuangan.
Urusan Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, keuangan dan penyiapan bahan evaluasi.
b. Urusan Umum dan Kepegawaian.
Urusan Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, sarana dan prasarana, koordinasi pelayanan pertanahan serta pengelolaan data dan informasi.
o Tugas dan Fungsi Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan :
Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi;
2. Perapatan kerangka dasar orde 4 dan pengukuran batas kawasan/wilayah;
3. Pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang dan perairan;
4. Survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik dan potensi tanah;
5. Pelaksanaan kerjasama teknis surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah;
6. Pemeliharaan peralatan teknis.
Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari:
a. Sub seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah, batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, peta bidang tanah, surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
b. Sub seksi Tematik dan Potensi Tanah.
Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan pejabat penilai tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertiban bekas tanah hak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah.
2. Penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga dan tukar-menukar, saran dan pertimbangan serta melakukan kegiatan perijinan, saran dan pertimbangan usulan penetapan hak pengelolaan tanah.
3. Penyiapan telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak.
4. Pengadministrasian atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah, termasuk tanah badan hukum pemerintah.
5. Pendataan dan penertiban tanah bekas tanah hak.
6. Pelaksanaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan pertanahan.
7. Pelaksanaan penegasan dan pengakuan hak.
8. Pelaksanaan peralihan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari :
a. Sub seksi Penetapan Hak Tanah.
Subseksi Penetapan Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; penetapan dan/rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak tanah perorangan.
b. Sub seksi Pengaturan Tanah Pemerintah.
Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik dan hak pakai, Hak Guna Bangunan dan hak pengelolaan bagi instansi pemerintah, badan hukum pemerintah,
perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanah pemerintah.
c. Sub seksi Pendaftaran Hak.
Subseksi Pendaftaran Hak mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, data yuridis lainnya, data fisik bidang tanah, komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar hak atas tanah, dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
d. Sub seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas hak tanah, pembebanan hak tanggungan dan bimbingan PPAT serta sarana daftar isian di bidang pendaftaran tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah,landreform konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya, penetapan kriteria kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan fungsi kawasan/zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali.
2. Penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan lainnya.
3. Pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/kota dan kawasan.
4. Pemantuan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning dan redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi landreform.
5. Pengusulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform.
6. Pengambilalihan dan/atau penerimaan penyerahan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform.
7. Penguasaan tanah-tanah obyek landreform.
8. Pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu.
9. Penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
10. Penyiapan usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan penegasan obyek konsolidasi tanah.
11. Penyediaan tanah untuk pembangunan.
12. Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan.
13. Pengumpulan, pengolahan, penyajiaan dan dokumentasi data landreform.
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari:
a. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu.
Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penyusunan neraca penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual dan spasial.

b. Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah.
Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform; penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform; monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerja sama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.
o Tugas dan Fungsi Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan dan program pertanahan dan program sektoral, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis.
3. Pengkoordinasian dalam rangka penyiapan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
4. Penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara serta penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
5. Inventarisasi potensi masyarakat marjinal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat, fasilitasi dan peningkatan akses ke sumber produktif.
6. Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
7. Pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis untuk pembangunan.
8. Pengelolaan basis data hak atas tanah, tanah negara, tanah terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
9. Penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar.
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengendalian Pertanahan.
Subseksi Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan basis data, dan melakukan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan saran tindak dan langkah penanganan, serta menyiapkan bahan koordinasi usulan penertiban dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah; pemantauan, evaluasi, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
b. Subseksi Pemberdayaan Masyarakat.
Subseksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan penguasaan, dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga keuangan dan dunia usaha, serta bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.
o Tugas dan Fungsi Seksi, Konflik dan Perkara
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
2. Pengkajian masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
3. Penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya, usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah.
4. Pengkoordinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
5. Pelaporan penanganan dan penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara terdiri dari :
a. Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan menyiapkan pengkajian hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik terhadap sengketa dan konflik pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, fasilitasi, dan koordinasi penanganan sengketa dan konflik.
b. Subseksi Perkara Pertanahan.
Subseksi Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan penanganan dan penyelesaian perkara, koordinasi penanganan perkara, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
VI. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendaftaran Tanah
Mengingat pentingnya kejelasan status tanah, baik secara fisik maupun administratif, Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pendaftaran tanah guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.
Program yang dinamakan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (Pokmasdartibnah) merupakan langkah proaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan pelayanan lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan keterlibatan sekelompok warga masyarakat yang tergabung dalam Pokmasdartibnah akan mempercepat proses penyelesaian pendaftaran tanah di desanya masing-masing.
Dalam menjalankan program ini, BPN Kotabaru beberapa waktu lalu telah membentuk dua Pokmasdartibnah di Desa Gunung Ulin yang waktu itu dikukuhkan oleh Camat Pulau Laut Utara. Kelompok ini akan membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan yang dihadapi di desanya sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dan diharapkan kelompok ini dapat menjadi percontohan untuk Pokmasdartibnah di desa lainnya.
Kabupaten Kotabaru, pada tahun 2007 dan berlanjut ditahun 2008, juga telah melaksanakan program Land Management and Policy Developmnet Program (LMPDP) dalam usaha percepatan pendaftaran tanah di 12 desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kabid. Pengendalian dan Pemberdayaan, Drs Andi Hamzah,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Kotabaru adalah kabupaten keempat yang telah membentuk Pokmasdartibnah dan selanjutnya akan disusul oleh daerah lainnya di provinsi Kalsel.
”Tugasnya memang berat, namun ini kesempatan untuk menggali pengetahuan tentang pertanahan” ingat Andi Hamzah kepada Pokmasdartibnah desa Gunung Ulin, BPN akan selalu membimbing, memberikan pengetahuan dan saling koordinasi dengan pihak terkait dalam setiap penyelesaian permasalahan yang muncul, sehingga tercapai tujuan dari terbentuknya kelompok ini, yakni tertib tanah.
Pada pengukuhan ini, Kepala Desa Gunung Ulin, Darmansyah menerima peta dasar Desa Gunung Ulin dari Kantor BPN Kotabaru yang diwakili oleh Suhaimi,S.Sos selaku Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Pertanahan. Peta dasar yang menggambarkan tanah yang sudah terdaftar dan belum terdaftar di BPN ini merupakan rujukan awal bagi kelompok ini dalam memulai tugasnya.
Dalam sesi penyuluhan dan tanya jawab tentang pertanahan kepada warga desa Gunung Ulin, penyuluhan dan jawaban oleh BPN disampaikan bergantian oleh Andi Hamzah dan Suhaimi,S.Sos. Beragam pertanyaan disampaikan warga, diantaranya tatacara dan biaya permohonan pembuatan sertifikat serta bagaimana kelanjutan pendaftaran tanah melalui LMPDP yang belum selesai. ”Inilah nantinya salah satu tugas Pokmasdartibnah menjelaskan kepada masyarakat” pungkas Suhaimi. (Safrian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar